Komisi III DPR RI sudah meminta Ka Polri melalui Kadiv Humas Polri, untuk mensosialisasikan PP No. 42 Tahun 1993 melalui berbagai macam media sosial masyarakat.
SLIP MERAH artinya :
kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di Pengadilan, hrs antri 14 hari.
kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di Pengadilan, hrs antri 14 hari.
SLIP BIRU artinya :
Kita mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda, bisa transfer via ATM ke nomor rekening resmi Bank BUMN BRI.
Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/STNK kita di Kantor Polsek terdekat dimana kita ditilang.
Kita mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda, bisa transfer via ATM ke nomor rekening resmi Bank BUMN BRI.
Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/STNK kita di Kantor Polsek terdekat dimana kita ditilang.
Dengan Slip Biru anda tidak perlu hadiri sidang di Pengadilan. Langkah ini membantu Negara mengikis korupsi dan kita tdk perlu sama sekali memberi "Uang Damai" kpd Oknum Petugas Polisi2 tsb. Sebagai informasi, dgn slip biru kita hanya membayar RP 36.000 (utk denda resmi Negara).
Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dari 50 rb dan dananya resmi masuk Kas Negara. Jika kena tilang, minta lah SLIP BIRU !!! (bbrp oknum Polisi biasanya berdebat dahulu dan kita tetap harus ngotot minta SLIP BIRU).
Oknum Polisi biasanya membohongi kita dengan mengatakan SLIP BIRU tdk berlaku.
Sampaikan argumen bahwa kita sdh lihat iklan tayangan masyarakat sosialisasi Tilang Kendaraan dari Humas POLRI di TV.
Sampaikan argumen bahwa kita sdh lihat iklan tayangan masyarakat sosialisasi Tilang Kendaraan dari Humas POLRI di TV.
Demikian infonya buat Sobat GEUMOTO semua ,, jangan lupa komentar dan tinggalkan jejak di kolom komentar.
hmm.. kalo skarang mah polisi seenaknya. di pertigaan suka stop smbarangan. kalo pake peraturan itu kan jadi teratur.. (hahah apalagi ada papan tanda razia ckckc bisa selamet duluan)
BalasHapusHahaha. Keburu cari jalan pintas gan. Klo ane lewat jalan sehari2 ane tanda tuh titik2 biasa dilkukan razia. Klo rame orang pada berhenti ane berenti juga. Klopun lengkap klo ada razia ttep lewat jalur pintas. Biar greget ;)
BalasHapusNice post gan
BalasHapusjadi tau nih polisi tentang tilang menilang
Nice post gan
BalasHapusjadi tau nih polisi tentang tilang menilang
Ane juga baru tau gan makanya dipost. Makasih telah berkunjung
Hapusinfo bagus gan, izin share
BalasHapussip gan !!
Hapuspengalaman saya minta biru malah marah thu pak pol
BalasHapushahahah pak pol kan gitu orangnya bro!! gpp minta aja
HapusPak pol mah gitu orangnya
HapusTp pak pol selalu punya cara buat nilang kita gan hehehe
BalasHapusDan selalu punya cara untuk berdamai
BalasHapusberita unik dan menarik
BalasHapus